Mengenal Gestun Lebih Dekat.

Pernah dengar istilah **gestun**? Istilah ini sering muncul di kalangan pemilik kartu kredit atau mereka yang butuh dana cepat. Namun, penting untuk diketahui bahwa **gestun** merupakan aktivitas terlarang yang sangat berisiko? Artikel ini akan mengupas tuntas definisi gestun, modus yang digunakan, dan bahaya yang harus diwaspadai.

**Gestun** atau gesek tunai adalah praktik mengubah limit kartu kredit menjadi uang tunai lewat pihak ketiga di luar prosedur bank. Modusnya biasanya melibatkan transaksi fiktif di toko atau penyedia jasa tertentu. Alih-alih membeli barang, pengguna justru menerima uang tunai setelah dikurangi biaya jasa. gestun Praktik ini tidak diizinkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar aturan perbankan.

Ilustrasi apa itu gestun dan bahayanya

---

Bagaimana Modus **Gestun** Bekerja?

Cara kerja gestun relatif mudah. Biasanya, pelaku gestun akan meminta Anda untuk transaksi barang di toko mereka menggunakan kartu kredit. Namun, barang tersebut hanya fiktif. Setelah transaksi selesai, dana tunai akan dicairkan kepada Anda, setelah dikurangi biaya jasa yang sangat tinggi. Lalu Anda tetap harus membayar cicilan atau tagihan kartu kredit ke bank seperti biasa.

---

Dampak Buruk **Gestun**

Praktik gestun memiliki banyak bahaya yang wajib Anda pahami:

  • Melanggar Hukum: **Gestun** terlarang secara hukum. Anda bisa dikenakan hukuman dan denda.
  • Potongan Mencekik: Biaya jasa **gestun** dan bunga yang dikenakan jauh lebih tinggi dari tarik tunai legal, membuat Anda sulit melunasi.
  • Risiko Penipuan: Data kartu kredit Anda rentan disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab, bisa berujung pada kerugian finansial.
  • Merusak Riwayat Kredit: Keterlambatan pembayaran akibat bunga **gestun** yang tinggi bisa merusak skor kredit Anda.

Ilustrasi bahaya gestun dan risiko hukum

---

Solusi Dana Resmi

Daripada terjebak bahaya dengan **gestun**, lebih baik pilih alternatif yang aman dan legal:

  • Tarik Tunai Resmi Kartu Kredit: Lakukan di ATM bank, bunganya terkontrol dan dilindungi bank.
  • Pinjaman Pribadi dari Bank: Ajukan ke bank dengan syarat dan ketentuan yang transparan.
  • Fintech Lending Resmi: Pilih platform yang sudah terdaftar dan diawasi OJK.

Logo Central Gestun

---

Pentingnya Berhati-hati

**Gestun** terkesan sebagai solusi cepat untuk masalah dana, namun bahayanya sangat signifikan. Selalu utamakan keamanan dan legalitas dalam mengelola keuangan Anda. Gunakan jalur legal untuk menjaga diri dari sanksi dan beban keuangan jangka panjang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *